Kasus Ahok
Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari
Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama dan memutuskan untuk segera ditahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya, Selasa (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk segera ditahan.
Ahok divonis dua tahun pidana penjara, karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Baca: Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Dari ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahok pun langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pascadivonis selama 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim.

Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama dan memutuskan untuk segera ditahan.
Berikut detik-detik saat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, simak dalam tayangan video di atas. (*)