Kasus Ahok
MUI Imbau Semua Pihak Hormati Vonis 2 Tahun Penjara Bagi Ahok
"Tentunya pertimbangan yang disampaikan hakim sepenuhnya hak prerogratif dari hakim,"
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengimbau semua pihak menghargai vonis yang dijatukan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok bersalah dan dihukum dua tahun penjara dan langsung dipenjara.
"Tentunya pertimbangan yang disampaikan hakim sepenuhnya hak prerogratif dari hakim," ujar Zainut dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).
Baca: Ahok Lakukan Ibadah Bersama Keluarga dan Seorang Pendeta di Rutan Cipinang
Baca: Ahok Dipenjara, Jokowi: Tidak Ada yang Bisa Intervensi Proses Hukum
Baca: Dilantik Gantikan Ahok, Tak Ada Senyum di Wajah Djarot
Menurut dia seiapa pun tidak bisa mengintervensi hakim.
"Hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara," katanya.
Putusan tersebut menurutnya, sedikit banyak sudah membuktikan sikap dan pandangan keagamaan MUI yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama.
"Dengan dinyatakan Saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," katanya.
Vonis terhadap Ahok yang dianggap bersalah melanggar pasal 156a, tentang penistaan agama dinilainya masih cukup ringan.
Baca: Wartawan Diusir Saat Akan Meliput Rumah Ahok
Baca: Truk Korps Brimob Terparkir di Depan Pagar Komplek Rumah Ahok
Baca: Jalan di Depan Rutan Cipinang Ditutup Massa Pendukung Ahok