Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Ahok

Ahok Dipenjara, Jokowi: Tidak Ada yang Bisa Intervensi Proses Hukum

"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi ditahan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama.

Atas keputusan tersebut Ahok pun ditahan dan kursi gubernur DKI Jakarta sementara dipegang Djarot Saiful Hidayat.

Presiden Joko Widodo pun menegaskan hukuman yang diberikan kepada Ahok sudah sesuai prosedur.

Menurut Jokowi tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum.

Baca: Dilantik Gantikan Ahok, Tak Ada Senyum di Wajah Djarot

Baca: Imbau Hormati Vonis Ahok, Polri Berharap Tak Ada Lagi Konflik di Masyarakat

Baca: Wartawan Diusir Saat Akan Meliput Rumah Ahok

Baca: Truk Korps Brimob Terparkir di Depan Pagar Komplek Rumah Ahok

"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI itu menjelaskan proses hukum terhadap Ahok sudah memberikan hasil yang adil.

Hal itu, menurut Jokowi sudah sejalan dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

"Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan yang ada," kata Jokowi.

Langkah selanjutnya Jokowi akan meminta laporan lengkap mengenai status Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Saya akan meskipun sudah dapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi laporan-laporan dari Mendagri," ujar Jokowi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan