Jumat, 29 Agustus 2025

Mulai Tahun 2018, Pemprov DKI akan Memberikan Gaji untuk Guru Ngaji

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyampaikan ide itu saat mengunjungi Masjid Istiqlal, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (22/10/2017).

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemprov DKI bakal mulai menggaji guru ngaji di pemukiman penduduk pada 2018.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyampaikan ide itu saat mengunjungi Masjid Istiqlal, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (22/10/2017).

Sandi mengatakan, kesejahteran guru ngaji kampung dan marbotmasjid di Jakarta kurang mendapat perhatian.

Padahal jasa mereka sangat kongkret memperkenalkan huruf hijaiyah dan membina akhlaq anak-anak. Sandi menilai kesejahteraan guru ngaji patut ditingkatkan.

Apalagi guru ngaji merupakan center of influence, tempat di mana mereka pertama kali, mendapatkan pengajaran agama dan contoh langsung pelaksanaan pelajaran agama itu sendiri.

"Pemprov DKI , akan mengupayakan memberikan honor untuk guru ngaji dan marbot masjid," kata Sandi.

’’Guru ngaji sejahtera Insya Allah murid-murid atau anak-anak mendapatkan pendidikan yang tuntas dan berkualitas,’’ lanjut Sandi.

Pendidikan yang berkualitas, kata Sandi, bisa membuat anak-anak berprestasi. Honor untuk guru ngaji merupakan perluasan dari manfaat program Kartu Jakarta Pintar (Plus).

Sandi berjanji akan memasukkan hal tersebut dala. APBD 2018. Karena itu, dia berharap, DPRD DKI bisa mendukung program ini.

"Kompetensi guru, kesejahteraan guru, itu berbanding lurus dengan prestasi siswa,’’ beber Sandi.

Baca: Sudah Dirazia Polisi, Pengguna Rotator Ternyata Masih Banyak

Baca: Bendungan Kuningan Beroperasi Akhir 2018

 Selain guru, menurut Sandi, honor juga akan diberikan kepada marbut masjid hingga penggali kuburan.

Anggaran itu juga akan diupayakan masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018.

Bagaimana mekanismenya, ujar Sansi, nanti akan dibicarakan secara detail dengan politisi di Kebon Sirih, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak-pihak terkait.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan