Senin, 8 September 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Penghentian Izin Usaha Alexis Dianggap Sumir, Anggota DPRD DKI: Pembuktiannya Belum Ada

Ada beberapa masalah terkait surat tersebut. Paling pertama adalah menyangkut jenis surat yang dikeluarkan PTSP.

Editor: Hendra Gunawan
youtube
Alexis, tempat hiburan malam di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Surat Keputusan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis, dianggap tidak tegas dan tak jelas alias sumir.

’’Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha Alexis tidak sesuai prosedur. Pembuktiannya belum ada,’’ tegas anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsari, Senin (30/10/2017).

Demikian analisisnya terkait surat PTSP yang menolak perpanjangan TDUP pengelola Alexis. Ada beberapa masalah terkait surat tersebut. Paling pertama adalah menyangkut jenis surat yang dikeluarkan PTSP.

Tak jelas apa sebenarnya jenis surat tersebut. Semestinya surat menyurat menyangkut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) mengikuti ketentuan di Pergub DKI Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Pergub 133/2017).

Baca: Cerita Fadholi Nikahi Sesama Lelaki, KUA Bisa Tertipu, Begini Akhir Kisahnya

Bahkan, Dinas PTSP menuliskan Pergub 133/2017 sebagai dasar bersurat ke PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis) dan menolak perpanjangan izin usahanya.

Tapi dalam Pergub 133/2017 tak dikenal jenis surat 'penjelasan terkait permohonan TDUP' seperti yang dibuat Dinas PTSP untuk PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis).

Selain itu dalam Pergub 133/2017, Kepala Dinas PTSP bukanlah pihak dalam Pergub tersebut. Dalam Pergub 133/2017, jelas ditulis di Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 ayat 5 bahwa pengertian Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

alexis nih2
alexis nih2 (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Selain itu, surat berjenis 'penjelasan terkait permohonan TDUP' yang dikeluarkan PTSP itu memberi klausul di akhir, bahwa permohonan TDUP Hotel Alexis dan griya pijat Alexis belum dapat diproses.

Kalimat itulah yang kemudian diartikan sebagai bentuk penutupan Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal, di Pergub 133/2017 jelas ditulis ketentuan tersendiri terkait prosedur pembekuan sementara maupun pembatalan TDUP.

Hal itu diatur dalam BAB VII Pergub 133/2017 tentang pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan pembatalan TDUP dan TDPT.

Dalam pasal 40 ayat 2 Bab VII Pergub 133/2017, ditulis dengan tegas bahwa pembekuan sementara ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas atau kepala suku dinas.

Jelas di situ bahwa kepala dinas atau kasudin yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Kasudin Pariwisata.

Bunyi lengkap pasal itu adalah, 'Pembekuan sementara TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas dan disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditandatangani.'

Selanjutnya dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut bahwa pembekuan sementara TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan menghentikan sementara kegiatan usaha pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan