Hiburan Malam di Ibukota
Penghentian Izin Usaha Alexis Dianggap Sumir, Anggota DPRD DKI: Pembuktiannya Belum Ada
Ada beberapa masalah terkait surat tersebut. Paling pertama adalah menyangkut jenis surat yang dikeluarkan PTSP.
Editor:
Hendra Gunawan
Sedangkan di ayat 2 disebutkan penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha pariwisata.
Untuk menghentikan kegiatan usaha, langkah hukum lainnya yang bisa dilakukan Dinas PTSP adalah dengan membatalkan TDUP.
Tapi lagi-lagi yang berhak melakukan pembatalan adalah Dinas Pariwisata DKI Jakarta, bukan PTSP. Hal itu dijelaskan gamblang di pasal 47, 48, dan 49 Pergub 133/2017.
Intinya, lagi-lagi Dinas Pariwisata yang mesti memulai dengan mengeluarkan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)