Seluruh Minimarket dan Pedagang di Kota Bogor Dilarang Memajang Rokok, Karyawan Protes
Sejak beberapa pekan ini, seluruh warung dan minimarket di Kota Bogor dilarang memajang rokok di etalase.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejak beberapa pekan ini, seluruh warung dan minimarket di Kota Bogor dilarang memajang rokok di etalase.
Pelarangan ini dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Para pedagang diizinkan menjual rokok, tapi dilarang untuk memajang barang jualannya di muka umum.
Larangan tersebut spontan menuai protes dari pedagang ritel dan minimarket.
Seorang karyawan minimarket di Bantarjati, Bogor Utara mengatakan larangan tersebut berlaku sejak tiga pekan lalu.
"Iya enggak boleh majang rokok, katanya KTR. Setahun saya KTR itu melarang orang merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti di masjid, sekolah, angkot dan perkantoran," kata karyawan yang minta namanya tidak disebutkan.
Baca: Awas! 5 Kebiasaan Sepele Ini Sama Buruknya dengan Merokok
Untuk tetap bisa menjual rokok, pengelola minimarket memasang spanduk besar di atalase tempat memajang rokok.
Di spanduk plastik itu dibeli tulisan "Tersedia Rokok".
Protes soal larangan memajang rokok juga disampaikan sejumlah pedagang ritel.
Agus, seorang pedagang kelontong di Kota Bogor, mengaku kurang mengetahui soal larangan tersebut.
Dengan larangan itu kata Agus bisa mengurangi omzet berjualan.
"Pedagang inginnya ya memajang barang dagangannya. Kalau tidak dipajang, pembeli kadang bingung akan barang yang bisa dibeli di toko tersebut. Peraturan ini tidak jelas, kamipun jadi khawatir bagaimana pelaksanaan ke depannya," ujar Agus, Kamis (9/11/2017).
Agus berharap, pedagang seperti dirinya diajak bicara sebelum pemerintah daerah memutuskan aturan.
Dengan demikian, pemerintah bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai kondisi di lapangan.