Monas untuk Kegiatan Agama, Pemprov DKI Koordinasi dengan Istana
"Pak Anies yang kebetulan memimpin program ini. Pergub ini sedang dikaji, jadi beliau yang akan lakukan komunikasi," katanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan Istana Kepresidenan terkait dibukanya kembali Monas untuk kegiatan keagamaan.
Koordinasi dilakukan karena lokasi Monas termasuk ring satu Istana.
"Sekarang sedang dilakukan koordinasi agar harapan daripada warga DKI Jakarta ini untuk gunakan ini (monas)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di kawasan kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu, (19/11/2017).
Sandi mengatakan, kordinasi dilakukan langsung oleh Anies Baswedan.
Gubernur, menurut Sandi, langsung memimpin pengkajian Pergub serta koordinasi.
Baca: Anies Baswedan Ubah Aturan Penggunaan Kawasan Monas
"Pak Anies yang kebetulan memimpin program ini. Pergub ini sedang dikaji, jadi beliau yang akan lakukan komunikasi," katanya.
Selama ini, aturan yang terkait Monas, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Baca: Mulai 26 November, Monas Dibuka untuk Kegiatan Agama
Sandi mengatakan revisi pergub sedang digodok.
Aturan tentang Monas juga tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah mengatur kawasan Monas sebagai area netral.
"Sedang dalam proses. Dalam program konsultasi, dan juga kami harapkan semua terlibat memberikan masukan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-300-drone-di-count-down-asian-games-2018_20170819_170553.jpg)