Polisi Tangkap 16 Maling Sepeda Motor di Tangerang Selatan, Sita Pistol Rakitan hingga Celurit
Adapun modus operandi lain dari para pelaku adalah menggunakan kunci letter T dan magnet kunci dalam aksinya.
Ringkasan Berita:
- Polresta Tangerang Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana pencurian
- Total ada 16 tersangka yang ditangkap
- Para tersangka ini beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang yakni di Kecamatan Pagedangan dan Legok, serta di Kota Tangerang Selatan yaitu di Kecamatan Pamulang, Serpong dan Ciputat Timur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Tangerang Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor.
Total ada 16 tersangka yang ditangkap. Termasuk pelaku pencurian yang meresahkan warga karena menggunakan senjata api (senpi) dalam melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Kelurahan Kemuning, Kecamatan Legok.
Baca juga: Sosok Pelaku Pencurian Solar Mobil Damkar Makassar, Ngaku Ketagihan Judi Online
Barang bukti yang turut disita dan dipamerkan dalam konferensi pers, diantaranya satu senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru, celurit, 13 unit sepeda motor hasil kejahatan, empat buah magnet kunci, delapan kunci letter T, dan enam unit handphone, serta sejumlah uang tunai.
“Polres Tangerang Selatan beserta Polsek jajaran hadir untuk melakukan penegakkan hukum secara profesional dan berkomitmen akan memberantas tindak kejahatan yang meresahkan serta merugikan masyarakat dalam hal ini kasus 3C yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Adapun modus operandi lain dari para pelaku adalah menggunakan kunci letter T dan magnet kunci dalam aksinya.
Para tersangka ini beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang yakni di Kecamatan Pagedangan dan Legok, serta di Kota Tangerang Selatan yaitu di Kecamatan Pamulang, Serpong dan Ciputat Timur.
Baca juga: Satpam di Cakung Tewas Ditembak Saat Gagalkan Aksi Pencurian Motor
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera sekaligus peringatan keras kepada para pelaku kejahatan yang mencoba beraksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Sebanyak 16 tersangka yang diamankan berinisial L (22), M (39), SA (22), DI (53), TH (26), IW (27), AR (26), RY (21), K (27), MA (24), DW (22), TG (30), RR (23), FB (20), DS (38) dan R (38).
Para tersangka ini disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun, 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun, 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun, dan UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
| Cerita di Balik Kasus Dugaan Bullying SMPN 19 Tangsel, Kepsek Bantah Pihak Sekolah Tak Peduli |
|
|---|
| Update Perundungan Siswa SMP di Tangsel: Keluarga Pelaku Lepas Tanggung Jawab, Wartawan Diusir |
|
|---|
| Kasus Bully di SMPN 19 Tangsel, Menteri PPPA: Ini Tak Bisa Dibiarkan |
|
|---|
| Kondisi Terakhir Siswa SMP Tangsel Korban Bullying sebelum Meninggal: Koma, Dirawat Seminggu Lebih |
|
|---|
| Siswa SMP Tangsel Korban Bullying Meninggal, Pemkot Evaluasi & Perketat Pengawasan di Semua Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/maling-di-tangsel-ditangkappppp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.