Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN: Ancaman Pidana 15 Tahun
Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Ringkasan Berita:
- Polisi menambahkan Pasal 338 tentang pembunuhan kasus penculikan Kacab bank BUMN
- Pasal Pasal 338 berbunyi pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
- Korban meninggal dunia setelah dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner oleh kelompok penjemput
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penculikan yang berujung kematian terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
“Benar, di awal kami menerapkan Pasal 328 dan Pasal 333 kemudian berdasarkan berkas yang kami ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah diteliti ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujarnya.
Baca juga: Oknum TNI Tersangka Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Bertambah Jadi 3, Siapa Saja?
AKBP Rahim menjelaskan, penyidik saat ini sedang melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan JPU sebelum mengembalikan berkas tahap pertama.
“Dalam waktu dekat, berkas itu akan kami kembalikan kepada JPU,” ujarnya.
Adapun momen Ilham Pradipta tewas terungkap di dalam rekonstruksi.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan bahwa korban meninggal dunia setelah dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner oleh kelompok penjemput.
“Setelah dipindahkan, korban dibawa berputar-putar di situlah korban dianiaya,” kata Rahim.
Berdasarkan hasil visum, Ilham dinyatakan meninggal karena lemas akibat tekanan pada bagian leher.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang menyebabkan korban meninggal dilakukan oleh tersangka utama berinisial MN.
“Penganiayaan dilakukan tidak hanya oleh MN. Yang mengamankan korban di dalam Fortuner itu ada dua orang, YJP dan MN,” ungkap Rahim.
Baca juga: Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Para Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Kasus ini memasuki tahap akhir pemberkasan sambil menunggu analisis tambahan dari JPU untuk menentukan pasal yang tepat bagi seluruh tersangka.
57 Adegan
Rekonstruksi kasus tewasnya Kacab Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta digelar di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Sebanyak 17 tersangka hadir melakoni reka ulang kejadian sebanyak 57 adegan.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
| Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk P19 Jaksa Soal Desakan Pasal Pembunuhan di Kasus Kacab Bank BUMN |
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Kacab Bank BUMN yang Dibunuh Sempat Diajak Bobol Bank, Didatangi 3 Orang |
|---|
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Para Tersangka |
|---|
| Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung |
|---|
| Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKBP-Abdul-Rahim-memastikan-penambahan-pasal-pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.