Sederet Fakta Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Bujukan Pengacara Sampai Usaha Damai
Warganet baru saja digegerkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Warganet baru saja digegerkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.
Surat tersebut beredar dan membuat netizen resah.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat tersebut tertulis pula tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Baca: Digugat Cerai Ahok, Ini Sosok Veronica Tan yang Pandai Mainkan Alat Musik Cello
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Selain itu, muncul banyak fakta baru dari berbagai media tentang kabar perceraian tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru kabar perceraian Ahok dan Veronica Tan.
1. PN Jakut benarkan adanya gugatan cerai

Seorang penitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama Tarmuzi membenarkan hal tersebut.
Dilansir dari kompas.com, surat gugatan itu didaftarkan pada Jumat (5/1/2018).
Surat tersebut bahkan sudah ditandatangani Ahok di atas meterai Rp 6.000,00.
Baca: Mengaku Beli Bubur, Suami Kaget Meritha Ditemukan Tewas di Selokan Tanah Abang
"Sudah (ditandatangani Ahok), di (atas) meterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).