Polisi Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Motor di Bekasi, Kerap Teror Korban Pakai Pistol Mainan
Polda Metro Jaya menciduk komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Ringkasan Berita:
- Empat pelaku ditangkap di wilayah Bogor Jawa Barat
- Motor curian diamankan saat polisi tangkap pelaku
- Pelaku ditangkap[ saat nongkrong di warung kelontong
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Berbekal rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksi kejahatan, polisi berhasil menangkap empat pelaku dari tiga lokasi berbeda di wilayah Cileungsi dan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Seorang pelaku ditangkap ketika tengah berada di sebuah warung kelontong.
Berbekal keterangan pelaku, polisi juga menyergap pelaku lainnya di tempat tinggalnya masing-masing.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T, anak kunci yang sudah dimodifikasi, dan pistol mainan serta selongsong peluru yang biasa digunakan untuk mengintimidasi para korbannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Komplotan Curanmor yang Tembak Satpam hingga Tewas di Cakung
“Dalam penangkapan ini kami turut menyita senjata mainan yang digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban pada setiap aksinya," kata Kepala Tim Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji, Senin (17/11/2025).
"Selain itu kami juga turut menyita alat kejahatan berupa kunci leter T, dan anak kunci yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” lanjut polisi.
Residivis
Sebelumnya polisi menerima enam laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi.
Setelah diselidiki, pencurian ini dilakukan komplotan tersebut.
Baca juga: Kronologi dan Sosok Hansip di Cakung, Tewas Ditembak saat Gagalkan Aksi Curanmor
Para pelaku ini ternyata juga merupakan residivis atau pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
“Para pelaku juga diketahui sebagai residivis atas kasus yang sama,” katanya.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tambun Bekasi, Sita Senjata Api Palsu
Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 363 dan 380 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.