Selasa, 18 November 2025

Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Pilot: Pelaku Kerja di Bandara Soekarno-Hatta, Raup Rp1,3 Miliar

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta mengatakan jumlah kerugian ketiga korban bervariasi yakni Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp88 juta.

Editor: Erik S
Dokumentasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

Ringkasan Berita:
  • Pegawai di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot
  • Pelaku menjanjikan korban lulus sebagai pilot dengan syarat bayar uang
  • Pelaku dijerat ancaman hukuman 4 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Tiga orang menjadi korban kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot. Ketiga korban disebut menderita total kerugian Rp1,3 miliar lebih.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan jumlah kerugian ketiga korban bervariasi yakni Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta.

"Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ucap Kombes Ronald, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Berjuang Cari Cucunya yang Hilang 8 Bulan, Kakek Alvaro Sempat Jadi Korban Penipuan

Kronologis Penipuan

Kasat Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban berinisial ENA menghubungi rekannya, B mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot, pada Minggu 15 September 2024.

B kemudian memberikan nomor pelaku berinisial RTI melalui WhatsApp.

"Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," ujarnya. 

Yandri mengatakan dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta. 

Terbuai janji tersebut korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening milik pelaku. 

"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," ucapnya. 

Yandri menuturkan setelah korban melunasi pembayaran, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut. 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu. Korban pun dirinya telah menjadi korban penipuan

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yandri. 

Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji, Berangkatkan Calon Jemaah Pakai Visa Kerja

Selain ENA, korban lainnya, yakni JN, juga membuat laporan lainnya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di kawasan Curug, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

"Pelaku kami amankan di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sekitar 4 November 2025," kata dia.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Pegawai Bandara Soekarno-Hatta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved