Kasus First Travel
Kasus First Travel Kerugian Mencapai Hampir Rp 1 Triliun
Selain itu dalam persidangan jaksa membeberkan sejumlah pembelian yang dilakukan bos First Travel.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemilik agen perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang kepada 63.310 calon jamaah dengan total kerugian mencapai 1 triliun.
"Kerugian dialami oleh 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017, dengan kerugian mencapai Rp 905.333.000.000," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Selain itu dalam persidangan jaksa membeberkan sejumlah pembelian yang dilakukan bos First Travel.
"Dengan mengunakan uang jamaah, terdakwa menggunakannya untuk membeli mobil, rumah, properti, dan penyewaan kantor," ujar Heri.
Baca: Roro Fitria dan Dhawiya Satu Tahanan
Bos First Travel, Andika, Kiki, dan Anniesa, didakwa dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan jo pasal 55 dan 64 ayat 1 dan UU TPPU pasal 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Diakhir sidang majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan esepsi.
"Kita tunggu sampai minggu depan, kita berikan kesempatan untuk terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukum apa mengajukan esepsi atau tidak," ujar Sobandi, Ketua Majelis Hakim.