Kelingking Putus Disabet Celurit, Korban Pemalakan Tak Bisa Jadi Anggota Polri
Jari AW disabet celurit oleh kedua pelaku tersebut hingga putus, otomatis pupus sudah impian AW menjadi anggota Korps Bhayangkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelajar berinisial AW (17) harus membuang jauh-jauh impiannya untuk menjadi anggota Polri.
Hal ini dikarenakan AW kehilangan jari kelingkingnya akibat aksi pemalakan yang dilakukan GG dan DD di Jalan Supriyadi, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2017) lalu.
Jari AW disabet celurit oleh kedua pelaku tersebut hingga putus, otomatis pupus sudah impian AW menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Sekedar informasi, jari-jari tangan yang lengkap merupakan satu prasyarat agar seseorang bisa lolos sebagai anggota kepolisian.
"Dia ingin jadi anggota polisi, jari kelingkingnya putus. Sehingga tidak bisa jadi anggota Polri," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Gede mengungkap peristiwa ini bermula ketika korban yang sedang berangkat menuju sekolah, melintas di depan kedua pelaku, di sekitaran Ciracas, Jakarta Timur.
Kedua pelaku, meminta ponsel AW yang tentu ditolak oleh korban.
Merasa dirancang, kata Gede, GG dan DD kemudian menodong korban menggunakan celurit. Namun, tak disangka, korban justru melawan.
"Karena korban melawan, pelaku menyabetkan cluritnya dan mengenai kelingking korban hingga putus. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban, dan melarikan diri," ungkap Gede.
Kemudian, AW pun melaporkan kejadian ini kepada polisi. Dari keterangan korban, diketahuilah korban berencana mendaftar sebagai anggota polisi.
"Jadi saat dimintai keterangan itu kami mengetahui (korban ingin jadi polisi)," imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, setelah memperoleh keterangan dari korban, polisi melakukan penelusuran. Hingga akhirnya satu orang tersangka berinisial GG ditangkap, di Jakarta Timur, pada Rabu (18/4/2018). Sementara satu tersangka lain berinisial DD masih diburu aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, GG dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lebih dari 12 tahun penjara.