Jumat, 14 November 2025

Razia Indekos di Tangsel, Satpol PP Tangkap 8 Wanita Diduga PSK dan Tiga Joki Pengatur

Satpol PP Tangsel gerebek indekos di kawasan Melati Vista, Jelupang. Delapan wanita diduga PSK dan tiga joki pengatur aktivitas mereka diamankan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
dok. Satpol PP Tangsel
PENGGEREBEKAN INDEKOS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan delapan wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) dan tiga orang joki yang diduga pengatur aktivitas para PSK, di sebuah indekos di kawasan Melati Vista, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Rabu (12/11/2025) malam/ dok. Satpol PP Tangsel 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggerebek sebuah indekos di kawasan Melati Vista, Jelupang, dan mengamankan delapan wanita diduga PSK serta tiga joki pengatur aktivitas mereka. 
  • Razia dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. 
  • Selain itu, Satpol PP juga menyita 21 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda dalam operasi malam yang sama.

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan delapan wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) dan tiga orang joki yang berperan sebagai pengatur aktivitas mereka.

Penggerebekan dilakukan di sebuah indekos di kawasan Melati Vista, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu (12/11/2025) malam.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dari hasil razia kami, ada delapan wanita diduga PSK dan tiga orang joki yang diamankan dari salah satu rumah kos di kawasan Melati Vista, Jelupang,” ujar Muksin, Kamis (13/11/2025).

Muksin menambahkan, indekos tersebut sudah lama menjadi sorotan warga dan aparat karena aktivitas mencurigakan di malam hari. Warga sekitar sering melihat tamu pria datang dan pergi dalam waktu singkat.

“Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di tempat tersebut. Kami langsung bertindak sesuai aturan,” jelasnya.

Diproses Tipiring di Pengadilan

Seluruh orang yang diamankan — delapan wanita dan tiga joki — dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Muksin menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa di berbagai titik untuk menekan praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Ini bagian dari upaya menjaga moralitas dan ketertiban masyarakat Tangsel,” tegasnya.

Imbauan untuk Pemilik Indekos

Dalam kesempatan itu, Satpol PP juga mengingatkan para pemilik indekos agar lebih selektif dalam menerima penghuni baru serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Pemilik kos harus berperan aktif. Jangan sampai tempatnya dijadikan ajang praktik asusila yang jelas melanggar aturan,” tambah Muksin.

Selain menertibkan indekos, Satpol PP Tangsel juga melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras di beberapa titik.

Dari hasil operasi, petugas menyita 21 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda — 19 botol dari tempat hiburan malam dan dua botol dari warung di kawasan Buaran Gardu.

“Selain penertiban PSK, kami juga menindak peredaran miras yang dilarang di kota ini. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai aturan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved