Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Asuhnya hingga Hamil dan Meninggal, Pelaku Akui Merayu dan Ancam Korban
Seorang pria usia 71 tahun mencabuli anak asuhnya hingga hamil dan meninggal dunia. Pelaku mengaku merayu dan memberikan ancama kepada korban.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berusia 71 tahun mencabuli anak asuhnya hingga hamil dan meninggal dunia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku merayu dan mengancam korban.
Namun pelaku, HS, menampik jika dirinya memaksa korban, EPJD.
Untuk diketahui, HS ditangkap oleh Polsek Bekasi Timur pada Rabu (3/7/2019) dini hari setelah dilaporkan oleh warga.
HS diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya, EPJD, hingga hamil dan kemudian meninggal.
HS dan EPJD tinggal satu rumah sejak Juli 2017 di Jalan Bluesafir, Perumahan Rawalumbu, Bekasi.
Ibu EPJD menitipkan anaknya tersebut kepada HS lantaran harus bekerja ke luar negeri.
Baca: Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Asuh hingga Hamil, Korban & Calon Bayi Meninggal, Janin Dikubur di Pot
Baca: Pelaku Pencabulan Adik Tiri Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Masalembu
Sementara sang ayah dikabarkan sudah lama meninggalkan EPJD.
"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 diserahkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri."
"Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban," tutur Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan, pada Kamis (4/7/2019) di Mapolrestro Bekasi Kota dikutip dari Wartakotalive.
HS mulai melancarkan aksinya dengan meminta EPJD memijatnya.
Pebuatan ini dilakukan sejak Desember 2018.
"Modus yang dilakukan pelaku, korban disuruh memijit tubuh pelaku. Terjadilah sejak itu disetubuhi berulang kali sejak Desember 2018, kemudian seiring perjalanan waktu korban hamil," ujar Imron dikutip dari Kompas.com.
HS mengaku kepada polisi, dirinya tak pernah memaksa korban secara eksplisit untuk melakukan hubungan tersebut.
Namun, HS mengaku membujuk rayu dan memberikan ancaman kepada korban.
"Tidak ada (paksaan), tapi bujuk rayu dan kalau tidak (patuh) diancam diusir, tidak dikasih makan, dan lain-lain," katanya.
Korban dan calon bayi meninggal
EPJD dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu lantaran mengalami sakit perut, Minggu (30/6/2019).
Sampai di rumah sakit, ternyata calon bayi EPJD dan HS dinyatakan meninggal dengan kondisi prematur usia 5-6 bulan.
EPJD sempat dibawa pulang, tapi kondisinya melemah pada Selasa (2/7/2019) pukul 16.00 WIB.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Siswi SD, Pelaku Simpan 2 Karung Celana Dalam Wanita Hingga Sang Ibu Histeris
Baca: Pembunuhan Bocah SD yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi: Pelaku Mengaku Dihantui hingga Motif Aksi
Baca: Bocah SD yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi Akrab dengan Pelaku, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
EPJD kemudian dibawa ke rumah sakit lagi.
Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (2/7/2019) pukul 18.00 WIB.
Janin dikubur di dalam pot
Setelah calon bayinya dinyatakan meninggal, HS kemudian membawa calon bayinya pulang ke rumah untuk dikubur.
Bayi tersebut kemudian dikubur oleh HS di dalam pot lantai dua rumahnya.
"Iya betul di pot lantai 2, bayinya lahir normal sudah berbentuk bayi bukan aborsi."
"Semalam yang nangkep semua anggota kita," kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto, Kamis (4/7/2019) pagi dikutip dari Kompas.com.
Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Sopar Makmur juga mengatakan hal senada.
"Mayat sang jabang bayi oleh pelaku bejat ini dikubur di dalam pot di lantai dua rumah almarhumah," kata Sopar lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/77/2019) pagi.
Kasus ini mulai terendus karena kecurigaan warga terhadap kematian EPJD.
HS mengaku kepada warga jika EPJD meninggal karena pendarahan.
"Tetangga curiga ibunya (korban) belum nikah, masih di bawah umur, kok bisa meninggal pendarahan," ujar Imron Ermawan, Kamis (4/7/2019).
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Timur pada Selasa (2/7/2019) malam.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HS pada Rabu (3/7/2019) dini hari.
(Tribunnews.com/Miftah)