Siapa Hakim yang Berani Hukum Mati Koruptor?
Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin setuju jika koruptor dihukum mati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin setuju jika koruptor dihukum mati.
"Hukuman mati bagi koruptor, sudah ada tetapi hingga saat ini belum ada
satupun hakim yang berani memutuskan hukuman mati tersebut," ujar Lukman saat acara Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia Tahun 2012, di kantor PPP, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Lukman dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 mengatakan hukuman mati bisa diajatuhkan apabila korupsi, misalnya korupsi dana bencana alam.
"Jadi tindak korupsinya sangat bertentangan. Dimana dana bencana alam yang harusnya diperuntuhkan untuk korban tetapi dikorupsi," tegas Lukman.
"Disitulah hakim dituntut untuk menentukan apakah, perbuatan korupsi si terdakwa ini betul-betul deskrutif (menghancurkan) atau tidak. Sehingga apakah pantas dia dijatuhkan hukuman mati atau tidak," terangnya.