KPK Beberkan Modus Jual Beli Proyek Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, Mirip Kasus Pokir di Jatim
Modus korupsi pengadaan barang dan jasa di OKU ini mirip dengan kasus dana pokir di Jawa Timur, yakni adanya jual beli proyek.
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap modus korupsi pengadaan barang dan jasa di OKU mirip dengan kasus dana pokok-pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur, yakni adanya jual beli proyek
- Anggota DPRD yang mengusulkan dana pokir tersebut diduga menerima fee dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek
- Kualitas proyek yang dihasilkan menjadi tidak maksimal karena anggarannya sudah terpotong untuk fee
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Praktik haram ini terungkap seiring penetapan empat tersangka baru oleh lembaga antirasuah.
Baca juga: Kasus Korupsi PUPR OKU, KPK Panggil Pj Bupati Iqbal Alisyahbana ke Polda Sumsel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, modus korupsi di OKU ini mirip dengan kasus dana pokok-pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur, yakni adanya jual beli proyek.
"Di OKU ini kan adanya dugaan penyalahgunaan dana pokir yang dititipkan proyeknya di PUPR, sehingga di situ ada modus-modus semacam, apa namanya, jual beli proyek," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Budi memerinci, anggota DPRD yang mengusulkan dana pokir tersebut diduga menerima fee dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek.
Anggaran pokir itu masuk ke dalam APBD dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya berada di Dinas PUPR untuk dijadikan proyek.
"Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD," jelas Budi.
Budi menegaskan praktik lancung ini berdampak kronis bagi masyarakat.
Kualitas proyek yang dihasilkan menjadi tidak maksimal karena anggarannya sudah terpotong untuk fee.
Ia mencontohkan kasus serupa di Jawa Timur di mana pembangunan fisik proyek hanya terealisasi 50–60 persen dari total anggaran yang disiapkan.
"Artinya banyak kebocoran, separuh anggaran yang bocor. Nah ini kan ironis, ya kan? Masyarakat menjadi tidak mendapatkan fasilitas publik dengan baik, hanya mendapatkan setengah dari anggaran yang semestinya digunakan untuk membangun," paparnya.
Empat Tersangka Baru
Pengungkapan modus ini sejalan dengan langkah KPK yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2025 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
KPK
Budi Prasetyo
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
korupsi
jual beli proyek APBD
kasus suap proyek PUPR OKU
| Fokus Telisik KPK dalam Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Masih di Tahap Temukan Peristiwa Pidana |
|
|---|
| KPK Minta Publik Tetap Naik Whoosh di Tengah Penyelidikan Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Kirim Sinyal Periksa 3 Mantan Menteri Ini |
|
|---|
| Biaya Per Kilometer Kereta Whoosh Tembus USD 52 Juta, PKS Desak KPK Usut Dugaan Mark-Up Proyek KCJB |
|
|---|
| Sosok Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Punya Harta Rp7 Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.