Prahara Partai Golkar
Pengamat: KPU Sebaiknya Tolak Permintaan Golkar Soal Nusron dan Agus
Menurut Ray, partai yang melakukan tindakan seperti ini dapat menciderai amanah masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai tindakan Partai Golkar yang memberhentikan secara sepihak tiga kadernya dan sekarang mengajukan pembatalan setidaknya dua kadernya tersebut sebagai anggota legslatif terpilih 2014 yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan langkah yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan partai politik secara demokratik.
"Tindakan ini juga memicu ketidakpastian hasil pemilu. Sebab, caleg yang sudah terpilih bahkan mencapai BPP (bilangan pembagi pemilih) dapat dibatalkan secara sepihak keterpilihannya hanya karena partai memberhentikannya juga secara sepihak," kata Ray, di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Menurut Ray, partai yang melakukan tindakan seperti ini dapat menciderai amanah masyarakat.
"Dan jika tidak kita sikapi secara tepat, tindakan-tindakan seperti ini akan berpotensi menjadi trend di dalam budaya partai.
Caleg-caleg yang potensial, yang memiliki kans besar meraup suara didaftarkan sebagai caleg. Jika sudah terpilih, yang bersangkutan diberhentikan dan lalu diminta dibatalkan keterpilihannya," terangnya.
Nusron Wahid merupakan anggota DPR dan caleg terpilih DPR periode 2014-2019 dengan raihan suara terbesar dari Partai Golkar (243.021 suara).
Pada tingkat tertentu, kata Ray, tindakan ini dapat disebut merampas hak politik warga yang telah memilih wakil mereka di DPR.
Ray menjelaskan, dengan sistem pemilihan suara terbanyak, keberadaan partai sebagai tonggak penentu suara rakyat sebenarnya sudah tak signifikan.
Banyak anggota legslatif yang dipilih semata-mata karena memang dirinya, bukan partainya.
"Dalam kasus seperti ini, partai hanya jembatan bukan penentu," tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ray, usulan Partai Golkar yang meminta KPU mencoret dua nama kadernya yang sudah terpilih sebagai anggota DPR sebaiknya disikapi dengan semangat menegakan hak rakyat dan meneguhkan sistem demokrasi.
KPU, kata dia, seharusnya mempertimbangkan apakah pemberhentian mereka dilakukan dengan cara-cara yang demokratis atau tidak.
"Jika dilakukan dengan semangat yang bertentangan dengan demkrasi, KPU sebaiknya menolak permohonan pencoretan tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPP Partai Golkar telah mengirim surat ke KPU perihal permintaan agar KPU tidak melantik Nusron Wahid dan Agus Gumiwang karena telah dipecat dari partai.
Terkait itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengakui pihaknya sudah menerima surat yang diajukan oleh Golkar tersebut.