MK Gelar Sidang Perdana Firdaus Oiwobo yang Sumpah Advokatnya Dicabut Karena Ricuh di PN Jakut
Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ringkasan Berita:
- Advokat Firdaus Oiwobo menguji materiil UU No18 Tahun 2023 tentang Advokat ke MK
- Sidang perdana bakal berlangsung Rabu (19/11/2025) pukul 14.30 WIB.
- Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo menguji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana bakal berlangsung Rabu (19/11/2025) pukul 14.30 WIB.
Dalam perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025, Firdaus menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono.
Namun, ia kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang.
Insiden di PN Jakut
Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 kala Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan.
Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution.
Ia menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa proses sidang etik yang adil dan tanpa kesempatan membela diri.
“Pemohon tidak pernah sama sekali dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada pemohon,” ujar Firdaus dalam permohonan yang diunggah ke situs MK.
Tiga hari setelahnya, Ketua PT Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.
Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat.
Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.
Dalam petitumnya, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
| Firdaus Oiwobo Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ammar Zoni yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba |
|
|---|
| Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Firdaus Oiwobo Akui Miris: Masa Depannya Masih Panjang |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Soroti Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Sindir Presiden Prabowo soal Hukum di Indonesia |
|
|---|
| Faldo Maldini Minta Roy Suryo Berhenti Sebut Termul ke Kubu Jokowi, Firdaus Oiwobo Kena Sindir |
|
|---|
| Anggota DPR Ini Haus di Sidang MK, Boleh Minum? Ini Aturannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Firdaus-Oiwobo-23532.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.