Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Berharap Polemik di DPR Tidak Menghambat Pemilihan Calon Pimpinan KPK

Johan meminta agar pengujian terhadap kedua calon tersebut segera dilakukan Komisi III DPR. Pasalnya, masa jabatan Busyro akan segera berakhir.

Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/henry lopulalan
Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Johan Budi 

Tribunnews.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi berharap, polemik yang terjadi di DPR tidak menghambat proses seleksi calon pimpinan KPK. Pemerintah telah menyerahkan dua nama calon pimpinan kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

Kedua calon itu adalah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Robby Arya Brata.

"Kami berharap DPR melaksanakan tugas seusai diamanatkan undang-undang," ujar Johan di Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Johan meminta agar pengujian terhadap kedua calon tersebut segera dilakukan Komisi III DPR. Pasalnya, masa jabatan Busyro akan segera berakhir. (baca juga: Busyro Muqoddas Kembali Maju Calon Pimpinan KPK)

"Kami harap secepatnya langsung ada keputusan. Ini sudah November dan kalau tidak salah masa tugas Busyro berakhir 10 Desember," ujarnya.

Johan menegaskan, komposisi pimpinan KPK saat ini sudah sangat solid.

"Orang yang bisa jadi pimpinan KPK adalah yang langsung paham KPK. Tapi tentu itu kewenangan DPR (untuk menyeleksi)," ujarnya.

Sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir, Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK kepada DPR. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari DPR. (baca juga: Aria Bima: DPR Tandingan Akan Disampaikan ke Jokowi )

DPR kini tengah terbelah. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat tidak mengakui kepemimpinan DPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih. Mereka membentuk kepemimpinan sendiri dan akan memilih pimpinan alat kelengkapan DPR.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan