MK Didesak Percepat Sidang Perppu Pilkada
Didi Supriyadi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempercepat agenda sidang dan segera mengeluarkan putusan.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Didi Supriyadi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempercepat agenda sidang dan segera mengeluarkan putusan.
Sebab, pemohon takut akan kehilangan objek gugatanya, lantaran pada 12 Januari 2015 mendatang DPR mulai melakukan pembahasan Perppu, yang kemudian memutuskan menyetujui atau tidak Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir masa jabatannya tahun 2014 lalu.
"Kami khawatir pengujian ini akan kehilangan objeknya apabila sidang ini berlarut-berlarut. Sehingga Perpu itu dibahas dan ditetapkan DPR. Sekiranya bisa memungkinkan kita segera buat kesimpulannya," kata Didi dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada di MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, Arief Hidayat menegaskan pihanya tak bisa dipaksa-paksa untuk mempercepat putusan pengujian UU. Untuk itu dia meminta kesadaran pemohon untuk tak melakukan hal itu lagi.
"Mahkamah tidak bisa dipaksa-paksa, segera-segera. Kami mohon kesadaran pemohon untuk tidak memaksa-maksa Mahkamah," kata Arief.
Arief menyarankan, para pemohon dan pihak pemerintah segera menyerahkan berkas kesimpulan ke bagian kepaniteraan MK. "Apa yang disampaikan pemohon kita perhatikan. Kesimpulan paling lambat Kamis 15 Januari 2015, hingga pukul 14.00 WIB," ujarnya.