Sabtu, 11 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

"Jika Tunjangan Pensiun Bentuk Apresiasi, Memangnya Anggota DPR Sudah Beri Apa ke Rakyat?"

Kerja lima tahun, pensiun seumur hidup. Tapi rakyat cuma dapat janji? Formappi sentil keras hak istimewa DPR.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:

  • Formappi menilai anggota DPR tidak layak menerima dana pensiun karena jabatan mereka bersifat politis dan tidak berjenjang seperti ASN.
  • Lucius Karus mempertanyakan kontribusi nyata DPR terhadap rakyat jika pensiun dianggap sebagai bentuk apresiasi.
  • Gugatan terhadap UU pensiun DPR diajukan ke MK oleh warga yang keberatan pajaknya digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan bahwa anggota DPR tidak layak menerima dana pensiun jika tunjangan tersebut dianggap sebagai bentuk apresiasi kerja.

Menurutnya, kontribusi wakil rakyat terhadap masyarakat belum mencerminkan alasan yang cukup untuk mendapatkan penghargaan seumur hidup.

“Kalau dana pensiun dianggap sebagai bentuk apresiasi, pertanyaannya apresiasi untuk apa?” kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

“Menjabat sebagai anggota DPR tetapi tidak memberikan manfaat bagi rakyat, apa yang perlu diapresiasi?” ia menambahkan.

Lucius menegaskan bahwa jabatan anggota DPR bersifat politis dan tidak memiliki jenjang karier seperti aparatur sipil negara (ASN).

Ia juga menyoroti fenomena anggota DPR yang hanya menjabat satu periode di usia muda, namun tetap berhak menerima pensiun seumur hidup.

  
Pensiun Seumur Hidup di Usia Produktif

Lucius juga menyoroti fenomena anggota DPR yang hanya menjabat satu periode di usia muda. Dengan masa kerja hanya lima tahun, mereka tetap berhak menerima dana pensiun seumur hidup.

Padahal, menurutnya, usia muda masih tergolong produktif dan memungkinkan untuk kembali bekerja atau membuka usaha setelah tidak lagi menjabat.

“Dana pensiun tampak sia-sia diberikan kepada mereka yang masih sangat produktif, apalagi diberikan sejak usia muda sekali, hanya karena seseorang tak lagi terpilih sebagai anggota DPR,” tuturnya.

Baca juga: Cuma Jabat 5 Tahun, DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup? Formappi: Tak Masuk Akal

Ia menilai bahwa mantan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode masih memiliki banyak pilihan untuk tetap bekerja atau membuka usaha, sehingga tidak perlu bergantung pada dana pensiun negara.

“Enak banget, menjabat lima tahun, tapi pensiun bisa seumur hidup,” pungkas Lucius.

  
UU Pensiun DPR Digugat ke MK

Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi.

Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan psikolog Lita Linggayani Gading.

Mereka mempersoalkan Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat (1) dalam UU tersebut, yang memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Para pemohon menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional.

Mereka keberatan karena pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk membiayai pensiun wakil rakyat, sementara profesi lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa.

Sidang perdana terhadap gugatan tersebut mulai digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Oktkober 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved