Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Pengamat: Jangan Alihkan Kasus Setya Novanto dengan Membentuk Pansus Freeport
"Karena tidak ada kasus yang extraxordinary," tegas Fabby kepada Tribunnews.com.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta agar kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto tidak dialihkan ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Freeport.
Apalagi, menurut Fabby, pembentukan pansus Freeport juga tidak relevan.
"Karena tidak ada kasus yang extraxordinary," tegas Fabby kepada Tribunnews.com, Selasa (1/12/2015).
"Intinya, pembentukan kasus tidak perlu karena pada dasarnya tidak ada dasar dan indikasi pelanggaran dalam kasus Freeport. Persoalan utama adalah pelanggaran etika Setya Novanto," dia menambahkan.
Karena substansi kasus adalah dugaan pelanggaran etik Setya Novanto, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang layak memprosesnya, bukan dalam forum Pansus.
"Jangan dialihkan kasus MKD ini dengan usulan pembentukan pansus," ujarnya.
Karenanya, dia mendorong agar proses di MKD segera dilakukan tanpa menunda-nundanya lagi.
"MKD harus memproses ini," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Golkar Ridwan Bae mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Freeport.
Ia meminta proses kasus Ketua DPR Setya Novanto di MKD ditunda dahulu sambil menunggu Pansus selesai bertugas.
"Sebaiknya kita membentuk Pansus Freeport. Itu akan jauh lebih membuka semua. Siapa yang salah, 120 menit (pembicaraan) terbuka secara menyeluruh. Terus kalau ada pejabat-pejabat mana, kelihatan semua. Itu baru rakyat terpuaskan," kata Ridwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ridwan mengatakan ide Pansus Freeport merupakan usulan pribadi. Menurutnya, pansus Freeport membuat kasus Freeport terbuka.
"Termasuk Pak Novanto, kalau misalnya dia salah akan kelihatan disitu," kata Anggota Komisi V DPR itu.
Diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD.
Novanto diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak karya Freeport.