MKD DPR Tunggu Perkembangan Kepolisian Terkait Kasus Herman Hery
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunggu perkembangan kepolisian terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Politikus PDIP Herman Hery
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunggu perkembangan kepolisian terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Politikus PDIP Herman Hery.
Hal itu terkait pelaporan kelompok masyarakat atas dugaan Herman Hery memaki perwira kepolisian saat razia miras di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya laporan dari dua elemen masyarakat.
Dalam laporan itu hanya disampaikan satu bukti berupa BAP AKBP Albert Neno. Kemudian disebutkan akan memberikan bukti rekaman percakapan.
"Tapi, MKD tidak berwenang membuka rekaman percakapan telepon itu. Harus ada ijin dari pengadilan. Oleh karena itu, kita akan melihat perkembangan dari kepolisian. Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu ada pelanggaran etik di sana," kata Dasco ketika dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Dasco mengatakan bila kepolisian menemukan dugaan pelanggaran hukum maka sudah barang tentu penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Saat itulah, MKD akan koordinasi.
"Buktinya cuma surat BAP. Kecuali kalau ada rekaman yang dikasih. Ya kita harus lihat dulu, itu rekaman diperoleh dengan cara legal atau tidak.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM)Nusa Tenggara Timur.
Alasan pelaporan tersebut karena Herman dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan.
"Kita ingin mendesak MKD agar proaktif melihat persoalan Herman Hery," kata ketua FPM, Muhammad Adnan di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Pelaporan dari FPM itu terkait seorang perwira polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno yang melaporkan anggota DPR Herman Herry ke Polda NTT.
Neno melaporkan Herman Herry ke Polda NTT karena tidak terima dimaki politikus PDI Perjuangan tersebut, atas tindakan kepolisian yang melakukan razia miras di wilayah hukum Polda NTT.
Herman Hery sendiri sebelumnya telah mengklarifikasi informasi tersebut. Ia membantah telah memaki perwira polisi.
Anggota Komisi III DPR itu menyebutkan salah seorang staffnya menggunakan telepon seluler miliknya menghubungi AKBP Albert.
Tetapi ia tidak mengetahui percakapan keduanya. Herman pun siap menjelaskan kejadian tersebut bila dipanggil penyidik.