Minggu, 21 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU

keputusan KPU yang sempat menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan jelas telah mencoreng kredibilitas KPU

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DATA DIRAHASIAKAN KPU - Pengajar bidang studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Universitas Indonesia. Titi Anggraini menilai pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 merupakan momentum untuk mereset lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini menilai pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 merupakan momentum untuk mereset lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia itu.

Keputusan yang telah dicabut oleh KPU RI tersebut, sebelumnya mengatur tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis

"Sudah saatnya penyegaran KPU dilakukan. Sekarang momentum untuk mereset KPU," kata Titi Anggraini, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (16/9/2025).

Mereset adalah tindakan untuk mengatur ulang atau mengembalikan sesuatu ke kondisi awal.

Baca juga: KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden

Titi mengatakan, keputusan KPU yang sempat menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan jelas telah mencoreng kredibilitas KPU di mata publik. 

Terbitnya keputusan tersebut dinilai menunjukkan problematika serius dalam tubuh KPU, terutama soal cara pandang mereka terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. 

Padahal, sebagai lembaga yang dituntut menjaga integritas dan transparansi, KPU seharusnya berhati-hati dalam membuat kebijakan yang menyangkut hak publik untuk tahu.

Tetapi, menurut Titi, kejadian ini menjadi catatan penting sekaligus alarm peringatan bagi KPU agar lebih matang, konsisten, dan berpijak pada prinsip dasar demokrasi dalam setiap kebijakannya.

"Transparansi bukan hanya soal merespons kritik, tetapi harus tertanam sejak awal dalam setiap pengambilan keputusan," tegasnya.

Kemudian, Titi mengatakan, KPU harus benar-benar berbenah mengoreksi paradigma dan prosedur pembuatan kebijakan di internal mereka. 

Sebab, Titi menilai, uji kompetensi yang dilakukan di internal KPU cenderung eksklusif dan tidak partisipatoris. Hal itu, menuturnya, merupakan karakter KPU sejak lama. 

"Kurang partisipatoris dan kurang terbuka dalam pembuatan kebijakan kepemiluan. Kalaupun ada yang dilibatkan, maka ada favoritisme melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan KPU saja atau mereka yang bukan pengkritik KPU," tuturnya.

"Sementara dengan kelompok yang berbeda, KPU hampir enggan berdialog dan melibatkan," kata Titi.

Titi menekankan, cara kerja seperti itu harus diubah dan dikoreksi. Ia kemudian menyinggung pembentuk Undang-Undang bisa menata akhir masa jabatan KPU menggunakan momentum masa jeda penyelenggaraan pemilu menuju Pemilu 2029.

Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis

KPU Cabut Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan