Polisi Tetapkan Jubir FPI Munarman Sebagai Tersangka
(Hasil gelar perkara) diperoleh kesimpulan bahwa Saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Murnarman, sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Martinus, penetapan tersangka ini diputuskan dari hasil gelar perkara (ekspose) kasus yang digelar oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali pada hari ini.
"(Hasil gelar perkara) diperoleh kesimpulan bahwa Saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi Tersangka," ujar Martinus.
Martinus mengungkapkan, pasca-penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Munarman dengan alamat Markas FPI, Jalan Petamburan III 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 26 orang," kata Martinus.
Kasus ini bermula atas adanya laporan dari tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video di media sosial yang memuat Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan petugas keamanan ada itu melempari rumah warga muslim. Lokasi kejadian terjadi di Jakarta.
Munarman dilaporkan melakukan fitnah kepada pecalang dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat juga sudah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sebagai tersangka penodaan Pancasila, di media sosial.