Selasa, 11 November 2025

Temui Jokowi, Ketua MK Jelaskan Proses Pemberhentian Patrialis Akbar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyambangi Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Editor: Sanusi
Immanuel Nicholas Manafe
Ketua MK Arief Hidayat (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyambangi Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017) pagi.

Ditemani Sekjen MK Guntur Hamzah, Arief Hidayat mengungkapkan baru saja menjelaskan prosedur pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.

Baca: Soal Patrialis Akbar, SBY Memang Tidak Melanggar Hukum, Tapi Harus Minta Maaf

"Kemarin surat sebenarnya sudah disampaikan oleh Majelis Kehormatan untuk pemberhentian sementara Pak Patrialis, ini tadi saya juga menyampaikan dan menjelaskan surat itu dan prosedur pemberhentian Pak Patrialis," ujar Arief Hidayat usai pertemuan.

Arief Hidayat juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan Majelis Kehormatan MK kepada Presiden Jokowi, mulai dari rapat pemilihan ketua dan sekretaris Majelis Kehormatan, memeriksa saksi-saksi hingga Patrialis sendiri dan putusan.

"Akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," kata Arief.

Arief menjelaskan proses selanjutnya Majelis Kehormatan MK akan mengeluarkan putusan lanjutan terkait pemberhentian tidak hormat kepada Patrialis Akbar.

"Atas dasar surat (pemberhentian sementara) itu maka, kemudian, Majelis Kehormatan bersidang kembali untuk memeriksa lanjutan terus nanti rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul-betul melanggar kode etik yang berat, kalo itu iya, maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Arief.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved