Pergantian Komisioner KPU dan Bawaslu Jadi Perhatian Kemendagri
Pergantian komisioner KPU dan Bawaslu menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian komisioner KPU dan Bawaslu menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sudarmo mengatakan Komisioner KPU dan Bawaslu akan berakhir 12 April 2017.
"Penting karena masa jabatan mereka saat ini hanya tinggal menghitung hari," kata Sudarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/3/2017)
Sudarmo menjelaskan sejauh ini terdapat 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 nama Calon Pimpinan Bawaslu.
Semua nama sudah diserahkan Presiden kepada DPR.
Namun, hingga kini DPR masih belum menjadwalkan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menjelaskan pihaknya masih mempunyai peluang mengembalikan nama-nama calon Komisioner KPU dan Bawaslu kepada presiden.
"Iya kami masih belum tentu. Apakah akan tetap fit and proper tes atau kita kembalikan lagi ke presiden," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/3/2017)
Dijelaskannya, jika Komisi II menyatakan mengembalikan hasil seleksi pansel KPU dan Bawaslu, maka DPR bisa meminta perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu yang ada saat ini.
"Iya bisa saja, nanti kami usulkan perpanjangan kepada presiden," kata dia.