Sabtu, 13 September 2025

Kasus Ahok

Terkait Kasus Ahok, Mahfud MD Menolak Jadi Saksi Ahli Gugat Presiden Jokowi di PTUN

Gugatan ke PTUN hendak dilayangkan Parmusi terkait sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap menjabat sebagai Gubernur meskipun sudah jadi terdak

Editor: Hasanudin Aco
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak permintaan organisasi Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Usamah Hisyam menjadi saksi ahli di PTUN.

Gugatan ke PTUN hendak dilayangkan Parmusi terkait sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap menjabat sebagai Gubernur meskipun sudah jadi terdakwa.

"Beliau menemui saya di rumah saya Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 untuk berkonsultasi mengenai rencana menggugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait penonaktifan jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI," papar Mahfud kepada Tribunnews.com, Minggu (26/3/2017).

Apakah benar pak Mahfud MD menerima kunjungan pak Hisyam di rumah?

"Benar. Usamah Hisyam datang dari Jakarta ditemani enam orang lainnya ke rumah saya," katanya.

Menurut Ketua MK dua periode itu, Parmusi menanyakan sikap dirinya tentang tidak dinonaktifkannya Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal Ahok sudah didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 156a KUHP.

Apakah Parmusi juga meminta pak menjadi Saksi Ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

"Benar sekali. Parmusi meminta saya menjadi Saksi Ahli di PTUN dalam gugatannya kepada Presiden karena tidak menonaktifkan Ahok," kata Mahfud MD.

Ketika ditanya atas permintaan Parmusi itu Mahfud mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia menjadi Ahli dalam gugatan terhadap Presiden ke PTUN.

"Saya menolak menjadi Ahli di PTUN dalam perkara itu. Tapi kalau mau ambil pendapat saya silahkan. Pendapat saya kan sudah tegas dimuat di berbagai media, baik media massa cetak dan elektronik maupun media sosial", jawab Mahfud kembali.

Saat ditanya mengapa dirinya tak bersedia menjadi saksi ahli, Mahfud menjawab bahwa sebagai mantan Ketua lembaga yudikatif dirinya merasa kurang pas tampil di pengadilan kasus konkrit sebagai Ahli.

"Biarlah memanggil ahli yang lain saja. Kan sama saja. Saya juga menolak ketika diminta menjadi Ahli dalam perkara Rizieq dan perkara Ahok di pengadilan", imbuhnya.

Saat ditanya lagi apakah dirinya juga diminta menjadi saksi ahli pihak Ahok dalam perkara penodaan agama, Mahfud juga mengiyakan.

Mahfud mengatakan dihubungi oleh Trimulya, tim hukum Ahok, yang meminta dirinya hadir sebagai ahli untuk menjelaskan kedudukan Fatwa MUI dalam hukum tata negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan