Kasus Ahok
Terkait Kasus Ahok, Mahfud MD Menolak Jadi Saksi Ahli Gugat Presiden Jokowi di PTUN
Gugatan ke PTUN hendak dilayangkan Parmusi terkait sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap menjabat sebagai Gubernur meskipun sudah jadi terdak
Editor:
Hasanudin Aco
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD
"Saya juga menolak jadi ahli persidangan Ahok tapi saya menegaskan bahwa pendapat saya sudah jelas, Fatwa MUI atau fatwa siapapun tak mengikat secara yuridis dan tak bisa ditegakkan oleh penegak hukum negara", tambahnya.
Pada akhir keterangannya Mahfud menegaskan bahwa dirinya tak akan hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam perkara-perkara konkrit.
"Biar berbagi tugas saja. Ahli-ahli lain kan banyak," paparnya lagi lebih lanjut.
Rekomendasi untuk Anda