Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah

"Saya yakin ke khawatiran kita ini terlalu berlebihan. Prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Perppu tersebut mengatur tentang akses informasi keuangan, yang baru diterbitkan pemerintah.

Diketahui lewat Perppu yang disahkan 8 Mei 2017 tersebut, Presiden Joko Widodo mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak mengakses data nasabah perbankan.

"Jangan jadi ajang untuk panik dan lain-lain. Kita nggak boleh berprasangka buruk dulu dong," kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Ia yakin dengan reformasi birokrasi di Kemenkeu khususnya di Dirjen Pajak tidak akan merugikan masyarakat.

Menurutnya, berlebihan jika ada kekhawatiran diterapkannya Perppu itu akan berpengaruh kepada kenyamanan nasabah dalam menyimpan dananya di perbankan.

Dirinya yakin tujuan pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak.

"Saya yakin ke khawatiran kita ini terlalu berlebihan. Prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak," katanya.

Lanjut dia, tahun 2018 ada keterbukaan informasi perbankan, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia.

Baca: Kepala KPP PMA 6 Kalibata Curhat Dipindahn ke Pematang Siantar Setelah OTT KPK

"Aneh aja kalau kita masih tetap bertahan pada kerahasiaan bank untuk akses perpajakan," katanya.

Berdasarkan informasi dari Perppu yang baru saja diterbitkan, aturan ini muncul karena dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak.

Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Selain itu, masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan