Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah

"Saya yakin ke khawatiran kita ini terlalu berlebihan. Prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Serta peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.

Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Hal itu akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia.

Kerugian tersebut antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor.

Berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan