Rabu, 20 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Shihab? Ini Jawaban Wakapolri

Seperti diberitakan oleh Kompas.com, hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Sayfruddin.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Syafruddin 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pemanggilan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh pihak kepolisian.

Seperti diberitakan oleh Kompas.com, hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Sayfruddin.

"(Pemanggilan paksa) jalan terakhir nanti," kata Syafruddin, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Kedatangan Rizieq sangat diperlukan untuk memberikan kesaksian terkait kasus chat bermuatan pornografi yang diduga melibatkan dirinya.

Saat ini, keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini pun telah diketahui.

Ia diyakini sedang berada di Arab Saudi.

Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalin kerja sama dengan Interpol.

Untuk diketahui, sampai saat ini, Rizieq telah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian.

Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu Habib Rizieq untuk memenuhi panggilannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono bahkan mengatakan bahwa Rizieq telah menghambat penyidikan kasus tersebut.

"Dia berada di luar negeri, menghambat (proses hukum)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2017) kepada Kompas.com.

Lebih lanjut ia mengatkan bahwa pihak kepolisian masih berharap Habib Rizieq akan segera kembali dan memenuhi panggilan.(TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan