Selasa, 23 September 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Nasihat 'Menohok' dari Netizen Tanggapi Amarah Rizieq Shihab

Rizieq marah besar setelah ditetapkan sebagai tersangka, tapi netizen menasihatinya seperti ini.

Penulis: Rendy Sadikin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah besar menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ya, seperti diketahui, polisi telah menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rizieq akan melawan hal itu dengan tim pengacaranya.

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Melalui kolom komentar berita TRIBUNNEWS berjudul: Rizieq Marah Besar Dijadikan Tersangka, netizen menanggapi amarah tersebut.

Salah seorang netizen menanggapi santai amarah Rizieq dan meminta pemimpin FPI tersebut menaati hukuman yang berlaku.

Menurut netizen itu, polisi sudah menunaikan tugasnya dengan menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berujung pada dirinya divonis penjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.

Netizen itu menyarankan Rizieq pulang dan menghadapi proses hukumnya dan membuktikan tidak bersalah di pengadilan.

"Polisi sudah menjalankan tugasnya, Ahok dijadikan tersangka dan divonis penjara pun berani menghadapi dengan ksatria, dan hal ini membuka jalan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, bukan soal kriminalisasi ulama, karma atau balas dendam polisi, tetapi ini adalah penegakan hukum, jika memang tidak melakukan, hadapi proses hukumnya dan buktikan di pengadilan," ujar tulis netizen bernama Yosua Kristono Tanto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan