Senin, 25 Agustus 2025

Hak Angket KPK

Menilik Fasilitas Posko Pengaduan Angket KPK

Posko Pengaduan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diresmikan DPR RI melalui Panitia Khusus, Senin (19/6/2017).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Posko Pengaduan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko Pengaduan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diresmikan DPR RI melalui Panitia Khusus, Senin (19/6/2017).

Lokasi kantornya berada di gedung Nusantara III komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ruangan posko pengaduan angket KPK berada sebelah kanan lift pimpinan DPR/MPR/DPD RI di lantai dasar.

Jika masyarakat ingin mengunjungi posko tersebut sangat mudah, karena ada banyak bunga artifisial yang mengelilingi di luar ruangan tersebut.

Di luar ruangan posko pengaduan tampak sebuah papan yang terbuat dari kayu dilapisi kaca.

Papan tersebut juga menginformasikan jadwal layanan dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Dari pantauan Tribunnews.com, ruangan posko pengaduan hanya berukura 3 x 5 meter persegi.

Di dalam ruangan terdapat dua meja dan kursi untuk petugas dan enam kursi untuk para pelapor.

Ruang posko pengaduan berada di sebelah tempat kerja protokoler DPR.

Pada awalnya ruangan tersebut memang kosong.

Setelah menjadi posko, ada beberapa ornamen kecil di tembok sebagai hiasan.

Posko Pengaduan Angket KPK akan terus dibuka sampai Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK selesai dibahas.

Bagi masyarakat yang ingin mendatangi posko tersebut bisa hadir pada pukul 09.00 sampai 15.00 WIB setiap Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Untuk kontak yang bisa dihubungi di 021-5715625 atau fax 021-5715642 dan e-mail: pansus_angketkpk@dpr.go.id

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan