Kamis, 30 Oktober 2025

Berita Parlemen

KPK Tidak Bisa Bekerja Sendiri, Eddy Kusuma: Coba Bersinergi Dengan Yang Lain

Proses hukum pembuktian tindak pidana korupsi membutuhkan bantuan dari berbagai lembaga negara.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri, karena proses hukum pembuktian tindak pidana korupsi membutuhkan bantuan dari berbagai lembaga negara yang bertugas sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku.

Hal tersebut dijelaskan anggota Pansus Angket KPK  Eddy Kusuma Wijaya dan juga Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin sesaat setelah rapat. Keduanya sependapat bahwa agenda pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, PPATK, serta DPR.

 “KPK bisa bekerja pada koridor hukum yang berlaku. KPK seharusnya melibatkan BPK, karena yang mengaudit kekayaan negara, menghitung kerugian negara adalah BPK. Contoh alat bukti, KPK bisa meminta tolong ke BPK, karena yang menghitung uang menghitung kerugian negara adalah mereka," ujar Eddy.

Selain BPK, KPK seharusnya menjalin kerjasama yang baik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga ini bertugas sebagai intelijen di bidang keuangan.

"Kemudian bisa juga bersinergi dengan PPATK, karena jalur uang, pencucian uang, penyimpangan-penyimpangan uang yang dilakukan oleh seorang koruptor itu bisa terlihat dan bisa dideteksi dan dipelajari oleh PPATK," jelas Eddy. 

Yang juga penting dalam pemberantasan korupsi adalah Kepolisian. Karena sebagian besar penyidik di KPK diperoleh dari Polri.

"Kemudian bisa bersinergi dengan Polri, antara lain penyidiknya KPK ini, asal usulnya hampir 80 persen adalah dari penyidik Polri. Kemudian dalam tindakan di lapangan itu KPK sering minta bantuan untuk pengamanan dalam melakukan misalnya penggrebekkan penyitaan dan lain-lain," papar Eddy. 

Selain Polri saat kasus korupsi masuk di meja hijau, penuntut di pengadilan adalah jaksa yang ada di Kejaksaan. "Kemudian KPK bisa bersinergi dengan pihak kejaksaan, karena yang melakukan penuntutan di KPK itu adalah dari Kejaksaan," tambahnya kembali. 

Menurutnya, DPR juga harus terlibat, khususnya Komisi III, karena dorongan secara politis terhadap tugas KPK berasal dari DPR.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved