Kasus First Travel
Hindari Terulangnya Kasus First Travel, Pemerintah Kaji Batas Minimal Biaya Umroh
"Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, karena regulasinya, wadah hukumnya apa, itu jadi bagian yang akan kita dalami,"
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada kasus First Travel, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa pemerintah kini sedang mengkaji batas minimal biaya Umroh.
Hal itu diutarakan Lukman saat menghadiri peringatan hari Konstitusi di gedung DPR/MPR, Jumat (18/8/2017).
"Manfaat dan madhorot dari perlu tidaknya batas minimal biaya umroh," katanya.
Baca: Bos First Travel Punya Utang Kepada Sejumlah Hotel di Arab Saudi Sebesar Rp 24 Miliar
Termasuk payung hukum yang akan digunakan bila penerapan batas minimal biaya umroh tersebut diterapkan.
Misalnya dimasukan ke dalam rancangan Undang-undang atau peraturan lainnya.
"Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, karena regulasinya, wadah hukumnya apa, itu jadi bagian yang akan kita dalami," katanya.
Selama ini yang sudah diterapkan menurut Lukman adalah batas minimal pelayanan Umroh.
Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya
jenis hotel dan pesawat yang digunakan dalam umroh.
"Supaya masyarakat tidak menjadi objek penipuan, karena umumnya masyarakat masih menghendaki biaya umroh paling murah," katanya.
Pengkajian batas minimal biaya umroh dilakukan untuk melindungi para jemaah.
Baca: 5 Hal Ini Jadi Bukti Mewahnya Rumah Bos First Travel
Sekarang ini menurutnya keinginan para jemaah akan biaya umroh yang murah, disambut perusahaan travel yang jor-joran mematok harga semurah mungkin.
Tapi, ujungnya malah merugikan jemaah.
"Maka sedang dikaji apakah perlu ada batas minimal biaya umroh dengan harapan ada batas minimal pelayanan itu betul betul bisa dijamin, terwujud, nah itu sedang didalami," katanya.