Sabtu, 27 September 2025

Kasus First Travel

Hindari Terulangnya Kasus First Travel, Pemerintah Kaji Batas Minimal Biaya Umroh

"Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, karena regulasinya, wadah hukumnya apa, itu jadi bagian yang akan kita dalami,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada kasus First Travel, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa pemerintah kini sedang mengkaji batas minimal biaya Umroh.

Hal itu diutarakan Lukman saat menghadiri peringatan hari Konstitusi di gedung DPR/MPR, Jumat (18/8/2017).

‎"Manfaat dan madhorot dari perlu tidaknya batas minimal biaya umroh," katanya.

Baca: Bos First Travel Punya Utang Kepada Sejumlah Hotel di Arab Saudi Sebesar Rp 24 Miliar

Termasuk payung hukum yang akan digunakan bila penerapan batas minimal biaya umroh tersebut diterapkan.

‎Misalnya dimasukan ke dalam rancangan Undang-undang atau peraturan lainnya.

"Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, karena regulasinya, wadah hukumnya apa, itu jadi bagian yang akan kita dalami," katanya.

Selama ini yang sudah diterapkan menurut Lukman adalah batas minimal pelayanan Umro‎h.

Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya

jenis hotel dan pesawat yang digunakan dalam umroh.

"Supaya masyarakat tidak menjadi objek penipuan, karena umumnya masyarakat masih menghendaki biaya umroh paling murah," katanya.

Pengkajian batas minimal biaya umroh dilakukan untuk melindungi para jemaah.

Baca: 5 Hal Ini Jadi Bukti Mewahnya Rumah Bos First Travel

Sekarang ini menurutnya keinginan para jemaah akan biaya umroh yang murah, disambut perusahaan travel yang jor-joran mematok harga semurah mungkin.

Tapi, ujungnya malah merugikan jemaah.

‎"Maka sedang dikaji apakah perlu ada batas minimal biaya umroh dengan harapan ada batas minimal pelayanan itu betul betul bisa dijamin, terwujud, nah itu sedang didalami," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan