Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Gugat KPK Lewat Praperadilan, Ini Komentar Bambang Soesatyo
Ketua umum Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Ketua DPR RI Setya Novanto punya hak untuk mengajukkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pendaftaran praperadilan itu diajukan pada Senin (4/9/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua umum Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
"Ya setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Namun Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan Setya Novanto.
Bambang mengatakan, dirinya belum lagi berkunjung ke DPP Partai Golkar sejak dua minggu terakhir.
"Ya lumrah-lumrah saja tidak ada masalah," kata Bambang.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku tidak mengetahui apakah gugatan praperadilan itu sebagai bentuk bantuan hukum Golkar kepada Setnov. Dia diminta fokus pada tugasnya sebagai Ketua Komisi III DPR.
"Nah saya enggak tahu, kebetulan karena saya ketua komisi III, maka saya tidak diberikan izin untuk terlalu aktif apa di Pansus, fokus pada tugas-tugas di Komisi III. Agak kurang tahu soal ini nih," katanya.
Baca: Tak Perlu Mengancam, KPK Tetap Fokus dan Bergerak Cepat
Bambang menambahkan, praperadilan yang diajukan Novanto, tidak berkaitan dengan proses yang berjalan di Pansus angket KPK.
Walaupun awal terbentuknya Pansus angket dipicu kasus pemberian keterangan palsu kasus e-KTP oleh Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Enggak ada hubungannya dong. Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," kata Bambang.