Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Sakit, Sidang Praperadilan Ditunda Satu Pekan
Setya Novanto mengajukan praperadilan lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus korupsi KTP-elektronik.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto memutuskan untuk memundurkan waktu sidang selama satu minggu sehingga dimulai lagi pada hari Rabu, 20 September 2017 mendatang.
Pemunduran ini dilakukan menyusul adanya surat dari pihak KPK yang meminta penundaan selama tiga minggu karena ada keperluan administrasi yang belum dilengkapi.
Mendengar hal ini, kuasa hukum Novanto tidak sepakat dan meminta agar penundaan tidak terlalu lama.
"Kami tidak sepakat. Kami minta tiga hari. Waktu tiga minggu terlalu lama," kata kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menanggapi pernyataan hakim.
Setya Novanto mengajukan praperadilan lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus korupsi KTP-elektronik.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Ajudannya Diperiksa
KPK menyangkanya melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak lain seperi Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya demi meloloskan penganggaran proyek ini.
Baca: Soal Pajak Profesi, Sri Mulyani Janji Akan Bikin Kebijakan yang Simpel-simpel Saja
Namun belakangan ternyata diduga terjadi suap secara masif di Komisi II DPR RI dan Kemendagri.
Sejauh ini, KPK telah membawa sejumlah pihak ke meja hijau. Di antaranya Irman dan Sugiharto yang telah divonis, Andi Agustinus, serta anggota DPR RI Miryam S. Haryani.
Korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Reporter: Teodosius Domina