Jumat, 10 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP

"Semoga KPK meningkatkan tensinya, ngebut menyelesaikan penuntasan kasus e-KTP tanpa terpengaruh atau takut takut dengan manuver DPR,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Mantan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperpanjang.

"Sangat menghabiskan energi, sedangkan pekerjaan DPR juga masih banyak," kata Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).

Baca: OTT Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Ketua DPRD

Menurut Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menilai pansus memperlihatkan seakan-akan permasalahan bangsa hanya terkait KPK saja.

Sejak awal, munculnya Pansus dicurigai dipicu munculnya beberapa nama anggota DPR dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Selain itu menurutnya, jangan sampai perpanjangan Pansus Angket KPK hanya untuk mengganggu jalannya proses penyelesaian kasus e-KTP yang sedang dilakukan KPK.

Baca: Ini Tiga Skenario Jelang Berakhirnya Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Menurut Benny K Harman

"Semoga KPK meningkatkan tensinya, ngebut menyelesaikan penuntasan kasus e-KTP tanpa terpengaruh atau takut takut dengan manuver DPR," ujar Yenti.

Lebih lanjut Yenti pun mempertanyakan urgensi Pansus.

Dia melihat seperti tumpang tindih antara Pansus Angket KPK dengan hasil RDP komisi III DPR RI.

Menurutnya dua jalur ini digunakan DPR untuk mencari cari kesalahan KPK ketimbang berniat memperbaiki kinerja.

Baca: Fadli Zon Surati KPK, Akbar Tandjung Bilang Ada Kesan Ingin Campuri Proses Hukum Setya Novanto

"Semoga DPR lebih tahu bagaimana mekanisme untuk memperbaiki KPK," ucapnya.

Jangan sampai, Pansus Angket dimaksudkan untuk membuat KPK jadi tidak fokus menuntaskan kasus e-KTP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved