Korupsi KTP Elektronik
Penuhi Janji, KPK Bawa Ratusan Dokumen di Praperadilan Setya Novanto
KPK memenuhi janji dengan membawa sekitar 200 barang bukti saat sidang praperadilan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janji dengan membawa sekitar 200 barang bukti saat sidang praperadilan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017).
Saat sidang akan dimulai, sekitar pukul 10.45 WIB pihak KPK tampak sibuk mengeluarkan belasan kardus yang berisi dokumen dari beberapa koper yang dibawa.
Rinciannya ada sekitar 16 kardus coklat dengan tulisan KPK di depannya dan dua tumpuk dokumen yang dibiarkan tanpa kardus.
Semua dokumen ditata rapi di depan meja pihak termohon KPK yang berada di sebelah kanan ruang sidang, berseberangan dengan pihak kuasa hukum Setya Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan membawa sekitar 200 dokumen pada sidang pada hari ini, Senin (25/9/2017).
"Kami akan tunjukkan dokumen yang menunjukkan konstruksi kasus E-KTP dari awal dan indikasi keteribatan tersangka (Setya Novanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Febri kepada awak media kemarin Minggu (24/9/2017).