Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto dan KPK Berdebat Soal Keabsahan Laporan Hasil Pemeriksaan KPK dari BPK

Keabsahan dokumen itu sudah dipertanyakan KPK pada sidang sebelumnya karena laporan itu bertuliskan konsep

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Pihak Setya Novanto dan KPK menyerahkan daftar alat bukti yang dimasukkan dalam praperadilan Setya Novanto yang berlangsung di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdebatan terjadi dalam persidangan ketiga praperadilan Setya Novanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017).

Perdebatan itu berkaitan dengan bukti P06 yang diajukan pihak Setya Novanto yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi pada KPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang kemudian disebut LHP KPK 115.

Keabsahan dokumen itu sudah dipertanyakan KPK pada sidang sebelumnya karena laporan itu bertuliskan konsep yang berarti bukan laporan akhir.

Pihak termohon yakni Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa dokumen yang mereka dapatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan itu telah digunakan dalam sidang praperadilan lain yakni atas nama Hadi Purnomo Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN Jaksel tanggal 26 Mei 2015.

"Dalam sidang itu secara inkrah dokumen LHP KPK 115 sudah sah digunakan sebagai dalil-dalil perkara dan sebagai barang bukti sah P04. Kami mendapatkan data itu dengan datang meminta langsung di Kantor BPK Jalan Gatot Soebroto Jakarta pada tanggal 19 September 2017 dan diberi salinan softcopy dengan tanda terima informasi publik," kata Ketut.

Baca: Jadi Tersangka, Wali Kota Batu Diperiksa KPK

Namun penjelasan itu dibantah Kabiro Hukum KPK Setiadi dengan menanyakan kepada hakim apakah LHP KPK 115 yang masih bersifat konsep dan belum ada tandatangan dan cap basah sebagai pengesahan bisa dijadikan alat bukti.

"Konsep itu sudah ditandatangani pihak yang berwenang, sudah dirilis ke publik, dan tidak berbeda. Kami tetap akan gunakan itu sebagai barang bukti," kata Ketut.

Lalu Setiadi mempertanyakan kenapa apakah LHP KPK 115 yang dikeluarkan tanggal 19 September 2017 bisa digunakan sebagai alat bukti.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan