Jumat, 12 September 2025

Kasus First Travel

Calon Jemaah Berharap Bos First Travel Diganjar Hukuman Maksimal

"Hukuman maksimal untuk para pelaku karena sudah membuat puluhan ribu calon jamaah terdzolimi,"

Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
Tiga bos first travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang korban First Travel, Pramana Syamsul Ikbar, mengharapkan bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tetap mengembalikan uang jemaah meski berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

"Untuk keinginan seluruh calon jemaah yang utama sangat mengharapakan uang mereka bisa kembali dengan penjualan aset-aset dan dana yang masih ada di tangan tersangka," ujar Pramana saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/10/2017).

Baca: DPR Janji Akan Bela Maksimal Korban First Travel

Meski mengharapkan uang yang telah disetor agar dapat dikembalikan tersangka, keinginan lain jemaah adalah pemberian hukuman maksimal bagi para tersangka serta pengusutan hukum terbuka bagi siapa saja yang terlibat.

"Hukuman maksimal untuk para pelaku karena sudah membuat puluhan ribu calon jamaah terdzolimi," kata Pramana.

Baca: Kemenag Akan Perketat Syarat Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah Agar Kasus First Travel Tak Terulang

Selain itu, korban juga ingin pengusutan hukum pada tersangka terbuka karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan ibadah umrah.

"Penegakan hukum bisa terbuka, usut tuntas para pelaku dan apabila ada pihak lain terkait penipuan First Travel agar bisa di jerat oleh Hukum, karena dalam TPPU penerima, pemakai dan lainnya dapat dipidana," ujar Pramana.

Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif di Jambi

Pramana Syamsul Ikbar yang berprofesi sebagai Jaksa ini mengaku belum mengetahui kasus First Travel akan disidangkan.

Sejauh ini menurutnya, belum ada pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum.

"Sampai saat ini sepengetahuan saya berkas perkara belum dilimpahkan," ujar Pramana.

Baca: GMPG Sebut Revitalisasi Golkar Bantu Amankan Kepentingan Setya Novanto

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terkait kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan