Senin, 1 September 2025

Perppu Ormas

TNI-Polri, Kejagung Sepakat Dukung Perppu Ormas

Kami siap dukung pemerintah. Perppu menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme telah berkembang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Rapat Komisi II DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI mengundang sejumlah pihak untuk kembali membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hari ini, Kamis (19/10/2017).

Inspektur Jenderal (Irjen) TNI, Letnan Jenderal Dodi Wijanarko yang mewakili Mabes TNI mengungkapkan, TNI mendukung Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perppu Ormas.

Menurutnya, TNI mendukung Perppu Ormas ini menjadi undang-undang.

"Kami dari pihak TNI setelah kami mengikuti kami dengan dikeluarkan Perppu tentang ini pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara tersebut. Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Letjen Dodi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Baca: MK Tolak Uji Materi Peninjauan Kembali Lebih dari Satu Kali

Sementara itu Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman, yang mewakili Kapolri mengatakan, Perppu Ormas ini dikeluarkan pemerintah bukan untuk menghalangi kebebasan organisasi, namun untuk melakukan penguatan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

"Kami siap dukung pemerintah. Perppu menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme telah berkembang. Dengan Perppu ini diharapkan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat," kata Erizman.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman mengatakan Perppu Ormas ini dikeluarkan untuk menjaga kesatuan bangsa dan menjaga keberadaan Pancasila agar tak terganggu oleh radikalisme.

"Oleh karena itu tidak ada kata lain memang penerbitan Perppu ini keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini," kata Adi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan