Rabu, 3 September 2025

Pimpinan KPK Dipolisikan

Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK

Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak secara otomatis Polisi sudah menetapkan tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak secara otomatis Polisi sudah menetapkan tersangka.

Hal dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyikapi SPDP kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang dikeluarkan Barekrim Polri.

Baca: Saut Situmorang Sebut Surat Pencegahan Setya Novanto Bukti Sistem di KPK Bekerja

Setyo Wasisto menyebut dalam kasus yang dilaporkan Sandi Kurniawan tersebut, polisi belum menentapkan tersangkanya.

"Artinya begini, SPDP itu hanya pemberitahuan dimulainya penyidikan, jadi kita belum menentukan status-status tersangka atau yang lain-lain," ujar Setyowartawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Sandi Kurniawan adalah pengacara Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Baca: Pegang Barang Bukti, Pimpinan KPK Saut Situmorang Siap Diperiksa Bareskrim

Setya Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korpsi e-KTP oleh KPK.

Status tersangka Setya Novanto akhirnya batal setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan mengabulkan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Namun pada 2 Oktober lalu, setelah status tersangka gugur, KPK masih mengeluarkan surat permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi.

Yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, tidak hanya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Baca: Pegang Barang Bukti, Pimpinan KPK Saut Situmorang Siap Diperiksa Bareskrim

Setyo Wasisto mengatakan yang dilaporkan adalah kedua orang tersebut, serta pihak terkait lainnya.

Hal itu berarti pimpinan lainnya juga dianggap terkait.

"Jadi bisa jadi nanti merambah ke yang lain, tapi sementara yang sudah jelas yang dilaporkan," katanya.

Kadiv Humas Mabes Polri menyebut sampai saat ini Polisi sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli, terkait laporan dari pengacara Setya Novanto.

Rencananya, dua pimpinan KPK yang dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, juga akan dipanggil, namun ia belum bisa memastikan kapan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan