KPK : Tidak Ada Celah Bagi Setya Novanto
Febri menjelaskan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa Setya Novanto kali ini tidak ada celah untuk mangkir dari panggilan KPK.
Pasalnya, sebelum penetapan tersangka Setya Novanto dalam korupsi e-KTP, KPK telah memanggilnya sebanyak 2 kali namun mangkir.
"Seharusnya tidak ada celah lagi ya, karena kami sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali, namun dua kali, namun yang bersangkutan tidak datang," kata Febri Diansyah, usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk lawan korupsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017) malam.
Baca: KPK Tidak Takut Jika Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi
Febri menjelaskan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.
"Ada bukti baru. Penanganan kasus ini tidak dapat dipisahkan dari konstruksi besar kasus KTP elektronik lainnya. Sehingga, beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kami tetap masih dapat digunakan dalam seluruh perkara KTP elektronik," papar Febri.
Baca: Kuasa Hukum Novanto Anggap KPK Telah Menghina Pengadilan
Oleh karena itu, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Ia menjelaskan akan membuka semua bukti-bukti untuk menjerat Setya Novanto dalam persidangan.
"Secara spesifik kami belum bisa menyampaikan apa bukti yang dimiliki karena tentu pembuktian itu nanti dilakukan di proses persidangan," jelas Febri Diansyah.
-
Drama Petualangan Terdakwa Setya Novanto Berakhir Tanpa JPU KPK Ajukan Replik secara Tertulis
-
Abraham Samad: Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan Citizen Charter
-
KPK Berharap Vonis Setya Novanto Tidak Mengecewakan
-
Kasus Sabang, KPK Blokir Rekening PT Nindya Karya Rp 44 miliar
-
'Budi Mulya Itu Hanya Baut dari Sebuah Gedung'