Sabtu, 11 Oktober 2025

Munas Kiai NU Putuskan Dakwah Ujaran Kebencian Haram

Mereka membicarakan mengenai ujaran kebencian. Yang kemudian meresahkan, karena disusupi dalam dakwah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Munas NU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama telah mengambil keputusan terkait ujaran kebencian melalui dakwah yang sempat menyeruak saat Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Puluhan kiai memenuhi ruangan Bahtsul Masail al-Maudu'iyyah di salah satu kelas Sekolah Menengah Atas Darul Falah.

Mereka membicarakan mengenai ujaran kebencian. Yang kemudian meresahkan, karena disusupi dalam dakwah.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mahbub Ma’afi dalam rapat itu menyampaikan ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela.

Baca: Alumni 212 Ingin Reuni, Sandiaga Katanya Diundang

"Karena itu ia haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar," ujar Mahbub di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11/2017).

Hal itu merupakan kesepakatan forum Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah Musyawarah Nasional Alim Ulama 2017.

Mahbub mengatakan, ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat.

Misal, permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain. Menurutnya, perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat.

"Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,” ujar Mahbub di hadapan forum.

Mahbub menerangkan, konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa.

"Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat,” ujar Mahbub

Sementara itu, keputusan dalam tiap sidang komisi baru akan diresmikan Sabtu (25/11/2017) besok dalam sidang pleno menjelang penutupan.

Ujaran kebencian merupakan salah satu dari lima pembahasan lain, yakni fiqih penyandang disabilitas, distribusi lahan atau aset, konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama’I, dan konsep ilhaqul masail binadhairiha.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved