Silfester Matutina Tak Dieksekusi karena Daluarsa dan RJ, Ahmad Khozinudin: Jangan Bodohi Masyarakat
Ahmad Khozinudin menilai, alasan eksekusi daluarsa dan restorative justice tidak bisa diterapkan dalam proses eksekusi Silfester Matutina.
Ringkasan Berita:
- Silfester Matutina belum dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Jusuf Kalla sudah inkrah sejak 6 tahun lalu.
- Kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyebut eksekusi sudah kedaluwarsa, sedangkan Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung menyebut sudah ada restorative justice (RJ).
- Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai, dalih daluarsa dan RJ tidak bisa diterapkan dalam pelaksanan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina.
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi, Ahmad Kozinuddin, mengkritisi proses eksekusi relawan pendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, yang tak kunjung dilaksanakan.
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Akan tetapi, meski putusan pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya sudah inkrah sejak enam tahun lalu, Silfester masih belum juga dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.
Adapun Silfester yang tak kunjung dieksekusi mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, Lechumanan, dan sesama koloni relawan Jokowi, yakni Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung.
Pertama, Lechumanan menyebut, eksekusi terhadap kliennya tidak perlu dilaksanakan lagi lantaran sudah kedaluwarsa.
Dia mengeklaim, eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan seusai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," papar Lechumanan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).
Terbaru, David Pajung mengeklaim, Silfester tidak perlu dieksekusi lantaran sudah ada Restorative Justice (RJ), sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Menurut David, pengakuan Silfester yang sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla sudah termasuk RJ yang bisa menjadi pertimbangan hukum oleh pihak kejaksaan untuk tidak melakukan eksekusi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Komjak Ingatkan Kajari Jakarta Selatan Segera Eksekusi Silfester Matutina
"Mungkin, yang menjadi pertimbangan hukum pihak kejaksaan, ada PERJA atau Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, terkait Restorative Justice (RJ)," kata David saat menjadi narasumber dalam program Kompas Petang yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Senin (27/10/2025).
"Bisa jadi karena sudah ada pertemuan dengan Pak JK di kantor Pak JK, seperti yang sudah disampaikan baik oleh Silfester maupun penasehat hukumnya. Ada pertemuan dan permohonan maaf. Ada saksi-saksinya juga," sambungnya.
"Nah, menurut Silfester, 'kami sudah bertemu dan bermaaf-maafan,'" tambahnya.
"Nah, RJ ini adalah sebuah proses untuk menghilangkan proses hukum setelah ada permohonan dan penerimaan maaf dan itu bagian dari rekonsiliasi antara korban maupun dengan yang ditersangkakan, dan menurut penasihat hukum, hal itu sudah terjadi," tegas David.
Bahkan, David menyebut sudah ada kasus-kasus sebelumnya yang bisa menjadi yurisprudensi atas RJ ini, seperti kasus di Boyolali dan Banyumas.
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.